Radiojfm.com - Mengemban amanah sebagai pemimpin negara tentu bukanlah tugas ringan. Tak heran, gaji seorang presiden kerap dianggap sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Namun, di awal berdirinya Republik Indonesia, kondisi tersebut jauh dari kenyataan. Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, justru menerima penghasilan yang sangat minim, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Soekarno resmi menjabat sebagai presiden pada 18 Agustus 1945, hanya sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Kala itu, Indonesia tengah berada dalam situasi ekonomi yang kacau pasca-penjajahan. Akibatnya, gaji maupun tunjangan presiden tidak memadai.
Dalam wawancara bersama jurnalis Amerika Serikat, Cindy Adams, yang kemudian dibukukan dalam Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (1965), Soekarno mengungkap bahwa selama menjabat, gajinya hanya sebesar US$220. Jika disesuaikan dengan nilai uang saat ini, jumlah itu setara sekitar Rp3 juta per bulan. Tentu sangat jauh di bawah standar gaji presiden saat ini.
Lebih memprihatinkan lagi, Soekarno tidak memiliki rumah atau tanah pribadi. Selama menjadi presiden, ia tinggal berpindah dari satu istana negara ke istana lain. Dalam sebuah kisah, Soekarno bahkan pernah dibelikan piyama oleh seorang duta besar saat berkunjung ke luar negeri. Sang duta besar merasa iba melihat sang presiden mengenakan baju tidur yang sudah robek.
“Adakah kepala negara yang melarat seperti aku dan sering meminjam-minjam dari ajudannya?” kata Soekarno kepada Cindy Adams.
Dalam kesempatan yang sama, Soekarno bercerita bahwa rakyat pernah berinisiatif mengumpulkan uang secara patungan untuk membelikannya rumah. Namun, ia menolak karena tak ingin merepotkan rakyat yang saat itu juga hidup dalam kesulitan ekonomi.
Perbandingan dengan Gaji Presiden RI Saat Ini
Kondisi gaji presiden saat ini tentu sangat berbeda. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR adalah Rp5,04 juta per bulan. Dengan ketentuan tersebut, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 × Rp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika ditotal, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, mendapatkan penghasilan sekitar Rp62 juta per bulan.
Dari Gaji Minim ke Sistem Keuangan yang Lebih Stabil
Kisah Soekarno menjadi gambaran nyata bahwa menjadi presiden pada awal kemerdekaan bukan hanya soal kepemimpinan, tetapi juga pengorbanan pribadi. Minimnya gaji dan fasilitas menunjukkan betapa sulitnya kondisi ekonomi negara kala itu.
Kini, dengan sistem keuangan negara yang lebih stabil, gaji dan tunjangan presiden diatur secara jelas melalui undang-undang, sehingga mampu mencerminkan kedudukan serta tanggung jawab seorang kepala negara.***
0 Komentar