Radio jfm.com, Hingga 30
September 2025, pemerintah mencatat penerimaan
dari sektor usaha ekonomi digital
sebesar Rp42,53 triliun, yang berasal dari pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94
triliun, pajak atas aset kripto
Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun,
serta pajak yang dipungut pihak
lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak
SIPP) Rp3,78 triliun.
Sampai dengan September 2025,
pemerintah telah menunjuk 246 perusahan sebagai
pemungut PPN PMSE dan terdapat
lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte.
Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan
satu perubahan data pemungut PPN
PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa
sampai dengan September 2025 dari
keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak
207 PMSE telah melakukan
pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun. Jumlah
tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021,
Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024,
serta Rp7,6 triliun hingga 2025.
Sementara itu Penerimaan pajak
kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan September 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022,
Rp220,83 miliar penerimaan tahun
2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar
penerimaan 2025. Penerimaan pajak
kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36
miliar dan PPN DN sebesar
Rp872,62 miliar.
Lalu Pajak fintech juga telah
menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai
dengan September 2025. Penerimaan
dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar
penerimaan tahun 2022, Rp1,11
triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan
tahun 2024, dan Rp1,06 triliun
penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas
PPh 23 atas bunga pinjaman yang
diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26
atas bunga pinjaman yang diterima
WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran
masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha
ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.
Hingga September 2025, penerimaan
dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun. Penerimaan
dari pajak SIPP tersebut berasal
dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar
Rp1,12 triliun penerimaan tahun
2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp931,12
miliar penerimaan tahun 2025.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar
Rp251,14 miliar dan PPN sebesar
Rp3,53 triliun.
Rosmauli juga mengatakan “Realisasi
sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini
menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia, oleh karena itu ke depan,
pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech,
hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan
efisien.***


0 Komentar