Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026, Validasi NIK dan KK Resmi Dihentikan



Radiojfm.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi biometrik face recognition untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Dengan kebijakan ini, proses registrasi menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi wajah sudah tidak lagi diperbolehkan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah bagi pihak yang memanfaatkan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler baru.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Menurut Edwin, penggunaan teknologi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman. Verifikasi wajah dinilai mampu mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan Nomor KK yang selama ini digunakan operator dalam proses registrasi pelanggan baru.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Ditjen Dukcapil pada 2 Juli 2026. Dengan penutupan akses tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi jalur registrasi selain melalui mekanisme verifikasi biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sebelumnya, hasil pemantauan bersama antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dan Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada sejumlah operator yang tetap melayani registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa proses pemindaian wajah.

Temuan itu mendorong Komdigi mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan mekanisme lama dan sepenuhnya beralih ke sistem registrasi biometrik.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.

Sebagai bagian dari pengawasan di lapangan, Edwin bersama jajaran Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada Jumat (3/7). Dari hasil sidak tersebut diketahui baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh.

Sementara itu, dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan kartu SIM menggunakan validasi NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi wajah. Petugas juga masih menemukan kartu perdana yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Di sisi lain, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, memastikan perusahaan yang dipimpinnya telah menghentikan registrasi pelanggan baru menggunakan metode validasi NIK dan Nomor KK.

"Sudah tidak bisa pakai NIK-NoKK untuk pelanggan baru," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor XLSmart, Jakarta.

Meski demikian, Merza mengakui selama masa transisi enam bulan terakhir, jumlah pelanggan yang memilih registrasi menggunakan NIK dan KK masih lebih banyak dibandingkan mereka yang menggunakan verifikasi biometrik.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, seluruh pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru diwajibkan melakukan proses verifikasi wajah. Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan perlindungan data pribadi, mencegah penyalahgunaan identitas, serta menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih aman, terpercaya, dan akuntabel di Indonesia.***

Posting Komentar

0 Komentar