Radiojfm.com - Kantor Wilayah
(Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan Taxpayers’
Charter kepada
ratusan wajib pajak di wilayah kerjanya, beberapa waktu lalu. Penyerahan ini
dilangsungkan berbarengan dengan peluncuran Taxpayers’ Charter.
Dalam acara ini tidak hanya
dihadiri oleh wajib pajak, namun juga dihadiri oleh asosiasi wajib pajak, media
hingga tax center serta perwakilan dari beberapa
instansi seperti Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro, Kepolisian
Daerah (P
olda) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah serta Badan
Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Tengah.
Selain itu dari asosiasi hadir
perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah & DIY,
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Jawa Tengah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa
Tengah. Sedangkan dari tax
center hadir Tax
Center Politeknik Negeri Semarang, dan Tax Center UIN Walisongo. Selain itu,
dalam acara ini hadir pula beberapa perwakilan media seperti RRI Semarang.
Wajib pajak diberikan beberapa
materi oleh narasumber. Kesempatan pertama, wajib pajak yang hadir diberikan
kilas pandang mengenai APBN 2025 oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti
Munawaroh. Dalam sambutan sekaligus pemaparannya ia menjelaskan latar belakang
adanya Taxpayers’
Charter, bahwa APBN
2025 sangatlah penuh tantangan, sehingga dibutuhkan komitmen dari semua pihak.
“Komitmen inilah yang melatarbelakangi adanya Taxpayers’ Charter yang menekankan mana yang
menjadi hak dan kewajiban wajib pajak sehingga jelas batasannya. Ia juga
menekankan bahwa DJP selalu berbenah terutama terkait dengan integritas
sehingga tidak ada toleransi untuk pelanggaran integritas.
Selanjutnya, paparan kedua
disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Dr. Lukas
Alexander Sinuraya, S.H., M.H menyampaikan materi tentang keadilan pajak
sekaligus apresiasi kepada DJP yang berhasil menyederhanakan 447 aturan menjadi
8 hak dan 8 kewajiban dalam bentuk Taxpayers’
Charter. Menurutnya,
ini juga menjadi kontrak sosial baru antara warga negara dengan pemerintahnya.
Paparan selanjutnya oleh Asisten
Teritorial Kepala Staf Kodam IV Diponegoro Kolonel Inf Gede Setiawan dengan materi mengenai bela negara dalam konteks
wajib pajak. “Bela negara tidak hanya dalam bentuk militer, dengan taat pajak,
rakyat ikut menjaga kedaulatan bangsa karena pajak merupakan peluru ekonomi
untuk pertahanan dan pembangunan,” ujar Gede.
Di sesi ketiga, paparan
disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol
Arif Budiman S.I.K., M.H. Tidak jauh berbeda, Arif juga menyampaikan apresiasi
dan juga wawasan kebangsaan untuk ketahanan nasional. “Untuk memperkuat ketahanan
nasional, yang menjadi kunci adalah meningkatkan tax ratio agar Indonesia tidak bergantung
pada utang luar,” jelas Arif.
Acara
dilanjutkan dengan pembacaan hak dan kewajiban dalam Taxpayers’ Charter oleh perwakilan wajib pajak, kemuadian
penyerahan secara simbolis kepada sepuluh wajib pajak mewakili dari ratusan
wajib pajak yang hadir.***
0 Komentar