HUT ke-80 RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berikan Remisi ke 372 Ribu Narapidana dan Anak Binaan

 

Radiojfm.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pemberian pengurangan masa pidana ini menjadi tradisi tahunan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenimipas, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi. 

“Dalam momen istimewa ini, juga diberikan remisi khusus dasawarsa, sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan besar setiap 10 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya saat upacara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Menurut Mashudi, pemberian remisi adalah hasil dari kesungguhan narapidana maupun anak binaan dalam menjalani berbagai program pembinaan di dalam lapas dan lembaga khusus anak. 

Ia berharap, kesempatan ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat.

Rincian Remisi untuk Narapidana

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS Kemenimipas, Yulius Sahruzah, memaparkan jumlah penerima remisi tahun ini. Sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum (RU). 

Dari jumlah tersebut, 175.395 narapidana mendapat RU I berupa pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 3.917 narapidana memperoleh RU II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa (RD), yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan. Rinciannya meliputi:

  • 182.857 narapidana memperoleh RD I (pengurangan masa pidana sebagian),
  • 4.186 narapidana mendapat RD II dan langsung bebas,
  • 5.626 narapidana mendapatkan RD pidana penjara pengganti denda I,
  • 314 narapidana memperoleh RD pidana penjara pengganti denda II dan langsung bebas.

Jika digabung, total narapidana yang menerima remisi umum maupun dasawarsa mencapai 372.295 orang.

Remisi untuk Anak Binaan

Tak hanya narapidana dewasa, anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana. Tercatat 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU). Dari jumlah itu, 1.336 anak mendapat PMPU I, sementara 33 anak mendapat PMPU II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, 1.361 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD). Rinciannya, 1.326 anak menerima PMPD I, sedangkan 35 anak menerima PMPD II dan langsung bebas.

Efisiensi Anggaran Negara

Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan adanya pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan, negara menghemat biaya makan sebesar Rp639,11 miliar.

“Dengan pengurangan masa pidana tersebut negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500,” terang Yulius.

Harapan dari Pemberian Remisi

Pemberian remisi saat HUT ke-80 RI ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi para narapidana dan anak binaan. Mereka tidak hanya mendapatkan pengurangan hukuman, tetapi juga dorongan moral untuk terus memperbaiki diri. 

Pemerintah menekankan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk reintegrasi sosial, agar setiap warga binaan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.***


Posting Komentar

0 Komentar