Radiojfm.com - Jajaran Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (11/5/2026), petugas mengamankan sebanyak 4,7 ton solar subsidi beserta empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Utara pada Selasa, 12/5/2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Sofyan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Utara. Selain itu, aparat juga menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi di wilayah Minahasa Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J Rajagukguk memerintahkan tim untuk bergerak. Pada Senin malam, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan milik warga berinisial DHW di Jalan Kabima, Kecamatan Kema,” ujar Sofyan dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan DHW yang diduga sebagai pemilik gudang. Selain itu, tiga orang lainnya turut diamankan masing-masing berinisial RF yang berperan sebagai penjaga gudang, serta TG dan SW yang diduga bekerja di lokasi tersebut.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sebanyak 4,7 ton solar subsidi yang diduga akan diselewengkan untuk kepentingan industri maupun keuntungan pribadi.
TNI Tegaskan Komitmen Awasi Distribusi BBM Subsidi
Kodam XIII/Merdeka menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi nasional, khususnya BBM subsidi, menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan. Praktik penimbunan dinilai merugikan masyarakat karena dapat memicu kelangkaan BBM dan mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah.
“Kodam XIII/Merdeka mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini sangat merugikan rakyat dan mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah,” tegas Sofyan.
Ia juga menyampaikan bahwa Pangdam XIII/Merdeka memberikan apresiasi kepada jajaran Pomdam XIII/Merdeka atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Langkah tegas aparat disebut sebagai bentuk implementasi arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengawasan ketat distribusi energi nasional.
Menurut Sofyan, arahan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden RI dalam Apel Komandan Satuan (Dansat), yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Masyarakat Diimbau Tidak Menimbun Solar Subsidi
Pihak Kodam XIII/Merdeka turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan BBM subsidi demi kepentingan pribadi maupun industri. Aparat memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Pangdam memberikan apresiasi atas langkah tegas jajaran Pomdam. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan industri maupun keuntungan pribadi,” pungkas Sofyan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Utara guna mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut.***


0 Komentar